Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Ham Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri
Judul : Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Ham Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Singkatan Jenis : PERMEN
T.E.U Badan : Kementerian Hukum dan HAM
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan : 10 Juni 2019
Sumber : BN.2019/NO.692, peraturan.go.id: 122 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Hukum dan HAM
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian Hukum dan Ham
Penandatangan : YASONA H. LAOLY

Abstrak

ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
2019
BN.2019/NO.692, peraturan.go.id : 122 HLM
Peraturan Menteri TENTANG Peraturan Menteri Hukum dan Ham Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
ABSTRAK - Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi menyusun dan/atau menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum
  - PERPRES NO 33 TH 2012
  - Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan pedoman yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Peraturan ini mencakup tiga aspek utama: standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta laporan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Semua dokumen yang telah diolah berdasarkan peraturan sebelumnya harus disesuaikan dalam waktu satu tahun setelah diundangkan.
CATATAN - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019
  - Jumlah halaman : 122 hlm

Preview Dokumen