ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH |
2019 |
BN.2019/NO.692, peraturan.go.id : 122 HLM |
Peraturan Menteri TENTANG Peraturan Menteri Hukum dan Ham Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum |
ABSTRAK |
- |
Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi menyusun dan/atau menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum |
|
- |
PERPRES NO 33 TH 2012 |
|
- |
Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan pedoman yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Peraturan ini mencakup tiga aspek utama: standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta laporan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Semua dokumen yang telah diolah berdasarkan peraturan sebelumnya harus disesuaikan dalam waktu satu tahun setelah diundangkan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019 |
|
- |
Jumlah halaman : 122 hlm |