| PELAKSANA HARIAN - PELAKSANA TUGAS - PLH - PLT - JABATAN PIMPINAN TINGGI - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. |
| 2025 |
| PERMEN NO. 14, BN 2025 / NO. 607 : 13 HLM |
| Peraturan Menteri TENTANG Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| ABSTRAK |
- |
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, yang mengharuskan penggantian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 17 AYAT (3); UU NO 39 TH 2008. |
| |
- |
Peraturan Menteri ini menetapkan ketentuan mengenai Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri KKP sebelumnya tentang Plh. dan Plt.. Setiap pejabat yang ditunjuk sebagai Plh./Plt. wajib menandatangani Pakta Integritas yang mencakup komitmen untuk anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), bersikap transparan, dan menghindari benturan kepentingan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |