Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri
Judul : Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Singkatan Jenis : PERMEN
T.E.U Badan : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Nomor : 10
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 13 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : 13 Juni 2025
Sumber : PERMEN NO. 10, BN 2025 / NO.410: 12 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : STANDAR KOMPETENSI LULUSAN - SKL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN DASAR - PENDIDIKAN MENENGAH - STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penandatangan : ABDUL MU’TI

Abstrak

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN - SKL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN DASAR - PENDIDIKAN MENENGAH - STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
2025
PERMEN NO. 10, BN 2025 / NO.410 : 12 HLM
Peraturan Menteri TENTANG Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK - Untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sehingga perlu menyusun standar kompetensi lulusan.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 17 AYAT (3); UU NO 20 TH 2003; UU NO 39 TH 2008; PP NO 57 TH 2021; PP NO 4 TH 2022; PERPRES NO 188 TH 2024; PERMENDIKDASMEN NO 1 TH 2024.
  - Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai Murid pada akhir jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini bertujuan untuk mengganti peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. SKL menjadi acuan untuk memastikan Murid mencapai kompetensi yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
CATATAN - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025
  - Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  - Jumlah halaman : 12 hlm

Preview Dokumen