| STANDAR KOMPETENSI LULUSAN - SKL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN DASAR - PENDIDIKAN MENENGAH - STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. |
| 2025 |
| PERMEN NO. 10, BN 2025 / NO.410 : 12 HLM |
| Peraturan Menteri TENTANG Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah |
| ABSTRAK |
- |
Untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sehingga perlu menyusun standar kompetensi lulusan.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 17 AYAT (3); UU NO 20 TH 2003; UU NO 39 TH 2008; PP NO 57 TH 2021; PP NO 4 TH 2022; PERPRES NO 188 TH 2024; PERMENDIKDASMEN NO 1 TH 2024. |
| |
- |
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai Murid pada akhir jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini bertujuan untuk mengganti peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. SKL menjadi acuan untuk memastikan Murid mencapai kompetensi yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025 |
| |
- |
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. |
| |
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |