| PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - FLEKSIBILITAS KERJA - INSTANSI PEMERINTAH - WORK LIFE BALANCE - PRODUKTIVITAS ASN. |
| 2025 |
| PERMEN NO. 4, BN 2025 / NO. 267 : 30 HLM |
| Peraturan Menteri TENTANG Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah |
| ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 17 AYAT (3); UU NO 39 TH 2008; UU NO 61 TH 2024; PERPRES NO 21 TH 2023. |
| |
- |
Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Instansi Pemerintah dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pencapaian target kinerja organisasi dan produktivitas Pegawai ASN, serta menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan sosial (work life balance). Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja harus dilakukan dengan tetap mengutamakan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan peningkatan akuntabilitas. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 30 hlm |