Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Download
Jenis Dokumen : Peraturan Menteri
Judul : Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Singkatan Jenis : PERMEN
T.E.U Badan : KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 16 April 2025
Tanggal Pengundangan : 16 April 2025
Sumber : PERMEN NO. 4, BN 2025 / NO. 267: 30 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - FLEKSIBILITAS KERJA - INSTANSI PEMERINTAH - WORK LIFE BALANCE - PRODUKTIVITAS ASN.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penandatangan : RINI WIDYANTINI

Preview Dokumen