PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 13, BD 2024 / NO. 14 : 16 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Surabaya |
|
- |
UU NO 4 TH 1979 ; UU NO 23 TH 2002 ; PERPRES NO 60 TH 2013 ; PERPRES NO 72 TH 2021. |
|
- |
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif di Kota Surabaya. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang layanan bina keluarga balita dan layanan pendidikan anak usia dini. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 16 hlm |