Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 4 Februari 2022
Tanggal Pengundangan : 4 Februari 2022
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 8, BD 2022 / NO. 9: 14 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendidikan
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2022
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 8, BD 2022 / NO. 9 : 14 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK - bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama usia dini; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
  - UU NO 4 TH 1979; UU NO 35 TH 2014; UU NO 20 TH 2003; UU NO 36 TH 2009; UU NO 52 TH 2009; PERPRES NO 72 TH 2021; PP NO 66 TH 2010; PP NO 87 TH 2014 ; PP NO 57 TH 2014 ; PERPRES NO 60 TH 2013 ; PERMENAGRI NO 66 TH 2016 ; PERDA NO 12 TH 2016 ; PERWALI NO 57 TH 2021.
  - Pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2022
  - Mencabut Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2008; Mencabut Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2008.
  - Jumlah halaman : 14 hlm

Preview Dokumen