PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 8, BD 2022 / NO. 9 : 14 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif |
ABSTRAK |
- |
bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama usia dini;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; |
|
- |
UU NO 4 TH 1979; UU NO 35 TH 2014; UU NO 20 TH 2003; UU NO 36 TH 2009; UU NO 52 TH 2009; PERPRES NO 72 TH 2021; PP NO 66 TH 2010; PP NO 87 TH 2014 ; PP NO 57 TH 2014 ; PERPRES NO 60 TH 2013 ; PERMENAGRI NO 66 TH 2016 ; PERDA NO 12 TH 2016 ; PERWALI NO 57 TH 2021. |
|
- |
Pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2022 |
|
- |
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2008;
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2008. |
|
- |
Jumlah halaman : 14 hlm |