PERUBAHAN SANKSI PBB |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 80, BD 2023 / NO. 80 : 5 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali. |
|
- |
1. UU Nomor 1 Tahun 2022; 2. PP Nomor 12 Tahun 2017; 3. PP Nomor 12 Tahun 2019; 4. PP Nomor 35 Tahun 2023; 5. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 6. PERDA Nomor 5 Tahun 2005; 7. PERDA Nomor 5 Tahun 2021; 8. PERWALI Nomor 103 Tahun 2021. |
|
- |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 67) diubah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |