PENGHAPUSAN SANKSI PBB |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 67, BD 2023 / NO 67 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 |
|
- |
1. UU Nomor 1 Tahun 2022; 2. PP Nomor 55 Tahun 2016; 3. PP Nomor 12 Tahun 2017; 4. PP Nomor 12 Tahun 2019; 5. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 6. PERDA Nomor 5 Tahun 2005; 7. PERDA Nomor 5 Tahun 2021; 8. PERWALI Nomor 103 Tahun 2021; |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga PBB pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |