PENGHAPUSAN SANKSI - DENDA PAJAK - BUNGA |
2023 |
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 24 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730 |
ABSTRAK |
- |
Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap Bunga Pajak Daerah kepada masyarakat |
|
- |
-UU No. 2 Th 1965, -UU No. 13 Th 2022, -UU No. 9 Th 2015, -UU No. 1 Th 2022, -Perpres No. 76 Th 2021, -Permendagri No. 120 Th 2018, -Permendagri No. 77 Th 2020, -Perda No. 4 Th 2011, -Perwali No 90 Th 2021, |
|
- |
Peraturan Walikota ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730 |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |