Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 24
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : 13 Maret 2023
Sumber : BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 24: 6 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENGHAPUSAN SANKSI - DENDA PAJAK - BUNGA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : BAGIAN HUKUM
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENGHAPUSAN SANKSI - DENDA PAJAK - BUNGA
2023
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 24 : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730
ABSTRAK - Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap Bunga Pajak Daerah kepada masyarakat
  - -UU No. 2 Th 1965, -UU No. 13 Th 2022, -UU No. 9 Th 2015, -UU No. 1 Th 2022, -Perpres No. 76 Th 2021, -Permendagri No. 120 Th 2018, -Permendagri No. 77 Th 2020, -Perda No. 4 Th 2011, -Perwali No 90 Th 2021,
  - Peraturan Walikota ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke- 730
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023
  - Jumlah halaman : 6 hlm

Preview Dokumen