Keputusan Walikota Nomor 188.45/57/436.1.2/2021 Tahun 2021
tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan Bangunan yang Terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk Digunakan sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/57/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan Bangunan yang Terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk Digunakan sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2021
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Untuk Digunakan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021