Keputusan Walikota Nomor 188.45/57/436.1.2/2021 Tahun 2021
tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan Bangunan yang Terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk Digunakan sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/57/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan Bangunan yang Terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk Digunakan sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran.
Singkatan Jenis
:
KEPWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
188.45/57/436.1.2/2021
Tahun Penetapan
:
2021
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
9 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Disbudporapar
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/91/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731
Keputusan Walikota TENTANG Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean Gg. IV No. 40 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Untuk Digunakan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (Rumah Kelahiran
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021