Perubahan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan PenerapanProtokol kesehatan guna pencegahan dan memutus matarantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya dan sehubungan dengan perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai PenyebaranCovid-19 Di Kota Surabaya. |
|
- |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
4. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 |
|
- |
Perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |