PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa
para veteran dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan
Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu ditinjau kembali. |
|
- |
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 28 Tahun 2009;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010. |
|
- |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Surabaya serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Sehubungan dengan pengurangan beban kepada veteran pembela
kemerdekaan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
di Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu ditinjau kembali.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat
memberikan pengurangan beban kepada veteran pembela kemerdekaan
atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan diharapkan agar
peraturan ini dapat dilaksanakan secara efektif. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |