Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Download
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Preview Dokumen