Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH
2021
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK - bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa para veteran dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali.
  - UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010.
  - Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Sehubungan dengan pengurangan beban kepada veteran pembela kemerdekaan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu ditinjau kembali. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pengurangan beban kepada veteran pembela kemerdekaan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan diharapkan agar peraturan ini dapat dilaksanakan secara efektif.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen