Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 5 |
| Tahun Terbit | : | 2021 |
| Tempat Terbit | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 30 Agustus 2021 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PAJAK - RETRIBUSI - PENDAPATAN DAERAH | ||
| 2021 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO.5, LD /NO., HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa para veteran dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali. |
| - | UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010. | |
| - | Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Sehubungan dengan pengurangan beban kepada veteran pembela kemerdekaan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu ditinjau kembali. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pengurangan beban kepada veteran pembela kemerdekaan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan diharapkan agar peraturan ini dapat dilaksanakan secara efektif. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
