ATRIBUT - SERAGAM DINAS - KORPRI - PDH - PSL - PDL - PDU - IDENTITAS |
2021 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk meningkatkan disiplin, tertib berpakaian
dinas dan motivasi kerja pegawai telah diatur ketentuan
mengenai Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian
Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan
serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |