Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 10 |
Tahun Penetapan | : | 2020 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 10 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | DPRD Kota Surabaya |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah