Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 62 |
Tahun Penetapan | : | 2019 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Usaha