ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 14 Tahun 2014 |
|
- |
UU No 23 Tahun 2006 ;
UU No 25 Tahun 2009 ;
UU No 52 Tahun 2009 ;
PP No 27 Tahun 1994 ;
PP No 37 Tahun 2007 ;
PP No 92 Tahun 2012 ;
Perpres No 96 Tahun 2018. |
|
- |
Bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah
Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan
urusan administrasi kependudukan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka
Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penataan administrasi
kependudukan sehingga diperoleh data kependudukan yang akurat dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |