Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 6 |
| Tahun Terbit | : | 2019 |
| Tempat Terbit | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 19 Agustus 2019 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil | ||
| 2019 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO.6, LD /NO., HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 |
| - | UU No 23 Tahun 2006 ; UU No 25 Tahun 2009 ; UU No 52 Tahun 2009 ; PP No 27 Tahun 1994 ; PP No 37 Tahun 2007 ; PP No 92 Tahun 2012 ; Perpres No 96 Tahun 2018. | |
| - | Bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penataan administrasi kependudukan sehingga diperoleh data kependudukan yang akurat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
