Keputusan Walikota Nomor 188.45/79/436.1.2/2019 Tahun 2019
tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, Sekolah Terbuka dan Unit Layanan Disabilitas di Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/79/436.1.2/2019 Tahun 2019 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, Sekolah Terbuka dan Unit Layanan Disabilitas di Kota Surabaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2019
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG TIM FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI, SEKOLAH TERBUKA DAN UNIT LAYANAN DISABILITAS DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019