Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 32 |
Tahun Penetapan | : | 2013 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 3 April 2013 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Bina Program, Bappeko, Dppk |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara