Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 2008
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 14 Maret 2008
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Umum
Penandatangan :
2008
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008
  - Jumlah halaman : hlm