Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan : Pemerintah Pusat
Nomor : 18
Tahun Terbit : 2017
Tempat Terbit : Indonesia
Tanggal Penetapan : 30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan : 2 Juni 2017
Sumber : LN Republik Indonesia 2017 (106); TLN Republik Indonesia (6057): 27 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Subjek : ANGGARAN BUDGET PREROGATIF DPRD
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
ANGGARAN BUDGET PREROGATIF DPRD
2017
LN Republik Indonesia 2017 (106); TLN Republik Indonesia (6057) : 27 HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK - Dalam rangka menjalankan peraturan yang terdapat dalam Pasal 124 ayat (21), Pasal 178 ayat (21), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  - UUD Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 23 Tahun 2014
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017
  - Jumlah halaman : 27 hlm