ANGGARAN BUDGET PREROGATIF DPRD |
2017 |
LN Republik Indonesia 2017 (106); TLN Republik Indonesia (6057) : 27 HLM |
Peraturan Pemerintah TENTANG Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka menjalankan peraturan yang terdapat dalam Pasal 124 ayat (21), Pasal 178 ayat (21), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
- |
UUD Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 23 Tahun 2014 |
|
- |
|
CATATAN |
- |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017 |
|
- |
Jumlah halaman : 27 hlm |