Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 15
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Indonesia
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : 27 Maret 2026
Sumber : -: 31 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : PRABOWO SUBIANTO
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Dokumen Rancangan Terkait : -
-
2026
PP NO.15, /NO., 31 HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK - -
  - -
  - -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2026
  - -
  - Jumlah halaman : 31 hlm