Keputusan Walikota Nomor 188.45/177/436.1.2/2017 Tahun 2017
tentang Penunjukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir di Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/177/436.1.2/2017 Tahun 2017 tentang Penunjukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir di Kota Surabaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2017
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENUNJUKAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI KOTA SURABAYA