| SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN – BLUD – RUMAH SAKIT – RSUD DOKTER MOHAMAD SOEWANDHIE – LAPORAN KEUANGAN – KEUANGAN DAERAH – TRANSPARANSI – STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN – SAK – SAP – PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN |
| 2010 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 33, BD 2010 / NO. 47 : 81 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Pasal 57 ayat (4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Kota Surabaya perlu mengatur sistem akuntansi keuangan yang menjadi pedoman bagi RSUD Dokter Mohamad Soewandhie agar laporan keuangannya tertib, transparan, dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi pemerintahan. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950; UU NO 17 TH 2003; UU NO 1 TH 2004; UU NO 10 TH 2004; UU NO 15 TH 2004; UU NO 32 TH 2004; UU NO 33 TH 2004; PP NO 23 TH 2005; PP NO 24 TH 2005; PP NO 58 TH 2005; PP NO 65 TH 2005; PP NO 79 TH 2005; PP NO 8 TH 2006; PP NO 38 TH 2007; PP NO 60 TH 2008; PERMENDAGRI NO 13 TH 2006; PERMENDAGRI NO 53 TH 2007; PERMENDAGRI NO 61 TH 2007; PERDA KOTA SURABAYA NO 8 TH 2008; PERDA KOTA SURABAYA NO 11 TH 2008; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2008; PERWALI NO 41 TH 2009; PERWALI NO 52 TH 2009 |
| |
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2010 mengatur secara menyeluruh sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Dokter Mohamad Soewandhie.
Peraturan ini menetapkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang digunakan oleh rumah sakit dalam penyusunan laporan keuangan, baik berbasis akrual maupun standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Sistem akuntansi yang diatur meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, serta transaksi non-kas; penetapan kode akun; penyusunan laporan keuangan triwulan, semesteran, dan tahunan; serta kewajiban reviu internal dan audit eksternal.
Peraturan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD serta mendukung konsolidasi laporan keuangan RSUD dengan laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010 |
| |
- |
Tidak mencabut peraturan sebelumnya, tetapi menindaklanjuti dan memperkuat ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. |
| |
- |
Jumlah halaman : 81 hlm |