Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 47 |
| Tahun Penetapan | : | 2005 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 9 November 2005 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
| Penandatangan | : |
Abstrak
| 2005 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF PENCAPAIAN/PELAMPAUAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN | ||
| ABSTRAK | - | |
| - | ||
| - | ||
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2005 |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Riwayat Status
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan