Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 47 |
Tahun Penetapan | : | 2005 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 9 November 2005 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan