Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Doi.Mer Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
17 Juli 2025
Tautan
Abstrak
2014
: HLM
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China