Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.

Jenis Dokumen : Peraturan Presiden
Judul : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Singkatan Jenis : PERPRES
T.E.U Badan :
Nomor : 54
Tahun Penetapan : 2014
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa :
Penandatangan :
2014
: HLM
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
  - Jumlah halaman : hlm