Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 35 |
Tahun Penetapan | : | 2015 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 9 Juli 2015 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dpu. Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya
(Ketentuan yang mengatur terkait jangka waktu dan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara) - Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya