Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014
tentang [Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] Konversi Nilai Hasil Belajar dan Materikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan International ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang [Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] Konversi Nilai Hasil Belajar dan Materikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan International ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri TENTANG [PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN] Konversi Nilai Hasil Belajar dan Materikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik Dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan International ke Dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014