| PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - PRT - PEMBERI KERJA - PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA - P3RT - HUBUNGAN KERJA - UPAH - JAMINAN SOSIAL - PELATIHAN VOKASI |
| 2026 |
| Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7174 : 26 HLM |
| Undang-Undang TENTANG Pelindungan Pekerja Rumah Tangga |
| ABSTRAK |
- |
Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi demi menjamin hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Pekerjaan rumah tangga memiliki karakteristik khusus yang berada dalam ruang privat dengan hubungan sosial-kultural yang sering kali bersifat kekeluargaan. Namun, hingga saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga kekerasan dan pelecehan, sementara belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang secara komprehensif memberikan pelindungan hukum dan kepastian bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun perusahaan penempatan. |
| |
- |
PASAL 20 UUD 1945 ; PASAL 21 UUD 1945 ; PASAL 27 AYAT (2) UUD 1945 ; PASAL 28D AYAT (1) DAN AYAT (2) UUD 1945 ; PASAL 28I UUD 1945 |
| |
- |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan komprehensif melalui pengaturan mekanisme perekrutan langsung maupun melalui badan usaha berizin (P3RT), penetapan hak dan kewajiban timbal balik yang mencakup upah dan jaminan sosial, serta penyediaan fasilitas pelatihan vokasi, pengawasan pemerintah, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkeadilan. |
| CATATAN |
- |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 26 hlm |