Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 1992 tentang Ketentuan Besarnya Pungutan Pengganti Biaya Pembangunan Tempat Berjualan di Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 1992 tentang Ketentuan Besarnya Pungutan Pengganti Biaya Pembangunan Tempat Berjualan di Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 1992
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 18 Februari 1993
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan :

Abstrak

1992
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG KETENTUAN BESARNYA PUNGUTAN PENGGANTI BIAYA PEMBANGUNAN TEMPAT BERJUALAN DI PUSAT PERTOKOAN DAN PERBELANJAAN PASAR TURI
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1993
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen