Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 1992
tentang Ketentuan Besarnya Pungutan Pengganti Biaya Pembangunan Tempat Berjualan di Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.
Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 1992 tentang Ketentuan Besarnya Pungutan Pengganti Biaya Pembangunan Tempat Berjualan di Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
8
Tahun Penetapan
:
1992
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
18 Februari 1993
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1992
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG KETENTUAN BESARNYA PUNGUTAN PENGGANTI BIAYA PEMBANGUNAN TEMPAT BERJUALAN DI PUSAT PERTOKOAN DAN PERBELANJAAN PASAR TURI
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1993