Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1991
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1969 tentang Cara Menjalankan Penagihan Pajak Retribusi Daerah dengan Surat Paksa.
Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1969 tentang Cara Menjalankan Penagihan Pajak Retribusi Daerah dengan Surat Paksa.
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NO. 1 TAHUN 1969 TENTANG CARA MENJALANKAN PENAGIHAN PAJAK RETRIBUSI DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1992