Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 1991
tentang Perubahan Pertama Perda No. 17 Tahun 1978 tentang Bongkar Muat untuk Truk dan Mobil Bis pada Jalan-Jalan di Wilayah Kotamadya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Perda No. 17 Tahun 1978 tentang Bongkar Muat untuk Truk dan Mobil Bis pada Jalan-Jalan di Wilayah Kotamadya Dati II Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
2
Tahun Penetapan
:
1991
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
7 Agustus 1991
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Perhubungan
Penandatangan
:
Abstrak
1991
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA NO. 17 TAHUN 1978 TENTANG BONGKAR MUAT UNTUK TRUK DAN MOBIL BIS PADA JALAN-JALAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 1991
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA NO. 17 TAHUN 1978 TENTANG BONGKAR MUAT UNTUK TRUK DAN MOBIL BIS PADA JALAN-JALAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 1991