Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1984
tentang Penetepan sementara Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Dati II Surabaya Tahun Anggaran 1983/1984.
Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penetepan sementara Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Dati II Surabaya Tahun Anggaran 1983/1984.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
10
Tahun Penetapan
:
1984
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
18 September 1985
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
Abstrak
1984
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENETEPAN SEMENTARA SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DATI II SURABAYA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1985
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENETEPAN SEMENTARA SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DATI II SURABAYA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1985