Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 1984
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 1984 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
3
Tahun Penetapan
:
1984
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
7 Juni 1984
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
Abstrak
1984
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 1975 TENTANG PENGADAAN DAN RETRIBUSI PENERANGAN UNTUK JALAN-JALAN UMUM
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1984