Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERDA |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 16 |
Tahun Penetapan | : | 1999 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 29 Januari 2000 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Perencanaan Pembangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 1978 tentang Retribusi Pemakaian Mesin Gilas Jalan dan Alat-Alat Berat Lainnya Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1978 tentang Pemakaian Alat-Alat Besar yang Dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 1986 tentang Retribusi Pemakaian Gedung Balai Pemuda dan Gedung Nasuonal Indonesia
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 1986 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1989 tentang Izin Penggunaan Gedung dalam Taman Hiburan Rakyat Kota Surabaya
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 14 Tahun 1978 tentang Pemakaian Alat-Alat Besar yang Dikuasai oleh Pemda
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gelanggang Remaja
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah
- Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah