Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993
tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
7
Tahun Penetapan
:
1993
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
19 Januari 1994
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Penandatangan
:
Abstrak
1993
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN, RUANG TERBUKA HIJAU DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG DIKUASAI PEMERINTAH KODYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1994
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN, RUANG TERBUKA HIJAU DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG DIKUASAI PEMERINTAH KODYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1994