Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993
tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN, RUANG TERBUKA HIJAU DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG DIKUASAI PEMERINTAH KODYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1994