Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993
tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1993 tentang Retribusi Ijin Pemakaian sementara Jalan, Ruang Terbuka Hijau dan Tempat-Tempat Lain yang Dikuasai Pemerintah Kodya Dati II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN, RUANG TERBUKA HIJAU DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG DIKUASAI PEMERINTAH KODYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1994
PERDA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5 Maret 2026
Tautan
Abstrak
1993
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN, RUANG TERBUKA HIJAU DAN TEMPAT-TEMPAT LAIN YANG DIKUASAI PEMERINTAH KODYA DATI II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1994