Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 1999
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 1 Mei 1999
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Satpol-Pp
Penandatangan :

Abstrak

1999
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG LARANGAN MENGGUNAKAN BANGUNAN / TEMPAT UNTUK PERBUATAN ASUSILA SERTA PEMIKATAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1999
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen