Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 1978
tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 1 Tahun 1969 tentang Tata Cara Menjalankan Penagihan Pajak/Retribusi dengan Surat Paksa.
Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 1978 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 1 Tahun 1969 tentang Tata Cara Menjalankan Penagihan Pajak/Retribusi dengan Surat Paksa.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
12
Tahun Penetapan
:
1978
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
26 Februari 1979
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1978
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA NOMOR 1 TAHUN 1969 TENTANG TATA CARA MENJALANKAN PENAGIHAN PAJAK/RETRIBUSI DENGAN SURAT PAKSA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1979