Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1978
tentang Perubahan Pertama Perda Kbs Nomor 39 Tahun 1955 tentang Pemungutan Pajak Anjing dalam Daerah Kota Besar Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 1978 tentang Perubahan Pertama Perda Kbs Nomor 39 Tahun 1955 tentang Pemungutan Pajak Anjing dalam Daerah Kota Besar Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
10
Tahun Penetapan
:
1978
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
24 Maret 1979
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1978
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA KBS NOMOR 39 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK ANJING DALAM DAERAH KOTA BESAR SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1979