Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 1993
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 19 Tahun 1987 tentang Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum Didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 19 Tahun 1987 tentang Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum Didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NO. 19 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK ATAS PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM DIDALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1994