Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 1993
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 19 Tahun 1987 tentang Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum Didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 19 Tahun 1987 tentang Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum Didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
9
Tahun Penetapan
:
1993
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
28 April 1994
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1993
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NO. 19 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK ATAS PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM DIDALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1994
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NO. 19 TAHUN 1987 TENTANG PAJAK ATAS PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM DIDALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1994