Peraturan Daerah Kota Nomor 31 Tahun 1955
tentang Pengawasan Kebersihan Pembuatan dan Penjualan Makanan / Minuman yang Dapat Membahayakan Kesehatan Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengawasan Kebersihan Pembuatan dan Penjualan Makanan / Minuman yang Dapat Membahayakan Kesehatan Umum.