Peraturan Daerah Kota Nomor 31 Tahun 1955
tentang Pengawasan Kebersihan Pembuatan dan Penjualan Makanan / Minuman yang Dapat Membahayakan Kesehatan Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengawasan Kebersihan Pembuatan dan Penjualan Makanan / Minuman yang Dapat Membahayakan Kesehatan Umum.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
31
Tahun Penetapan
:
1955
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
15 Agustus 1955
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
Abstrak
1955
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENGAWASAN KEBERSIHAN PEMBUATAN DAN PENJUALAN MAKANAN / MINUMAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESEHATAN UMUM
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955