Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pedoman Harga Ganti Rugi atau Sumbangan terhadap Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya, Jembatan, Jalan serta Tanaman yang Digunakan Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pedoman Harga Ganti Rugi atau Sumbangan terhadap Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya, Jembatan, Jalan serta Tanaman yang Digunakan Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 71 |
Tahun Penetapan | : | 2013 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 30 Oktober 2013 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Harga Ganti Rugi atau Sumbangan terhadap Bangunan dan atau Fasilitas Kelengkapannya, Jembatan, Jalan serta Tanaman yang yang Digunakan Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kembali Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pedoman Harga Ganti Rugi atau Sumbangan terhadap Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya, Jembatan, Jalan serta Tanaman yang Digunakan Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Surabaya