Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. |
Singkatan Jenis | : | PERDA |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 7 |
Tahun Penetapan | : | 2010 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 8 November 2010 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Perencanaan Pembangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
(Ketentuan yang mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial) - Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kriteria, Persyaratan Teknis, Mekanisme dan Tata Cara Penyerahan Prasarana Lingkungan Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah