Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan : 12 Juli 2024
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2024 / NO. 4: 37 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PSU - SARPRAS - UTILITAS
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Penandatangan : ERI CAHYADI
PSU - SARPRAS - UTILITAS
2024
PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2024 / NO. 4 : 37 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK - Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010
  - UU NO 5 TH 1960 ; UU NO 8 TH 1981 ; UU NO 26 TH 2007.
  - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2024 mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas untuk mendukung pembangunan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman. Pengembang harus menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah dan mematuhi prinsip keterbukaan serta keberlanjutan. Sanksi administratif diterapkan bagi pelanggar, dengan pengawasan oleh Walikota untuk memastikan kepatuhan.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024
  - Jumlah halaman : 37 hlm