Peraturan Daerah Kota
Nomor 4 •
Tahun 2024
Berlaku
Peraturan Daerah Kota
Nomor
4
Tahun
2024
tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 4 |
| Tahun Terbit | : | 2024 |
| Tempat Terbit | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 12 Juli 2024 |
| Tanggal Pengundangan | : | 12 Juli 2024 |
| Sumber | : | PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2024 / NO. 4: 37 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | PSU - SARPRAS - UTILITAS |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PSU - SARPRAS - UTILITAS | ||
| 2024 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2024 / NO. 4 : 37 HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman | ||
| ABSTRAK | - | Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 |
| - | UU NO 5 TH 1960 ; UU NO 8 TH 1981 ; UU NO 26 TH 2007. | |
| - | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2024 mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas untuk mendukung pembangunan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman. Pengembang harus menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah dan mematuhi prinsip keterbukaan serta keberlanjutan. Sanksi administratif diterapkan bagi pelanggar, dengan pengawasan oleh Walikota untuk memastikan kepatuhan. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024 |
| - | Jumlah halaman : 37 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
