PSU - SARPRAS - UTILITAS |
2024 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2024 / NO. 4 : 37 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 |
|
- |
UU NO 5 TH 1960 ; UU NO 8 TH 1981 ; UU NO 26 TH 2007. |
|
- |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2024 mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas untuk mendukung pembangunan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman. Pengembang harus menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah dan mematuhi prinsip keterbukaan serta keberlanjutan. Sanksi administratif diterapkan bagi pelanggar, dengan pengawasan oleh Walikota untuk memastikan kepatuhan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 37 hlm |