| KEPUTUSAN WALI KOTA - ZONA INTEGRITAS - WILAYAH BEBAS KORUPSI - WBK - WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - WBBM |
| 2026 |
| - : 9 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Selain itu, adanya perubahan nomenklatur pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 28 TH 1999 ; UU NO 25 TH 2009 ; PERMENPANRB NO 25 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 90 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; SURAT EDARAN MENPANRB NO 4 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 69 TH 2021 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan penunjukan sejumlah Perangkat Daerah, Unit Kerja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan, hingga Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang diwajibkan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang ditunjuk bertugas untuk mempersiapkan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) beserta sarana dan prasarana pendukungnya. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 |
| |
- |
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/43/436.1.2/2022 dan Nomor 188.45/606/436.1.2/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| |
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |