Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/1/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/1/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 100.3.3.3/1/436.1.2/2026
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 2 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : 2 Januari 2026
Sumber : -: 9 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : KEPUTUSAN WALI KOTA - ZONA INTEGRITAS - WILAYAH BEBAS KORUPSI - WBK - WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - WBBM
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Inspektorat
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
KEPUTUSAN WALI KOTA - ZONA INTEGRITAS - WILAYAH BEBAS KORUPSI - WBK - WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - WBBM
2026
- : 9 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Selain itu, adanya perubahan nomenklatur pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 28 TH 1999 ; UU NO 25 TH 2009 ; PERMENPANRB NO 25 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 90 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; SURAT EDARAN MENPANRB NO 4 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 69 TH 2021
  - Keputusan Wali Kota ini menetapkan penunjukan sejumlah Perangkat Daerah, Unit Kerja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan, hingga Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang diwajibkan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang ditunjuk bertugas untuk mempersiapkan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
  - Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/43/436.1.2/2022 dan Nomor 188.45/606/436.1.2/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  - Jumlah halaman : 9 hlm