| PENGURANGAN RETRIBUSI PARKIR - VOUCER PARKIR SUROBOYO - PEMBAYARAN NON TUNAI - HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA |
| 2026 |
| - : 4 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pengurangan Retribusi Parkir Melalui Program Promosi Voucer Parkir Suroboyo dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-81 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan penggunaan pembayaran parkir non-tunai serta memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pengurangan retribusi parkir melalui Program Promosi Voucer Parkir Suroboyo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 ; PERWALI SURABAYA NO 81 TH 2021 ; PERWALI SURABAYA NO 43 TH 2024 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan pemberian pengurangan retribusi parkir melalui program promosi voucer parkir Suroboyo, di mana setiap pembelian 10 (sepuluh) voucer akan diberikan tambahan 2 (dua) voucer parkir secara gratis. Nilai nominal voucer ditetapkan sebesar Rp5.000,00 untuk kendaraan bermotor roda empat (mobil) dan Rp2.000,00 untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor). Program pengurangan retribusi ini diberikan kepada Wajib Retribusi mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026, dengan seluruh pembiayaan dibebankan pada anggaran BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2026 |
| |
- |
Masa pelaksanaan program pengurangan retribusi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026. |
| |
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |