Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 20
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 30 April 2026
Tanggal Pengundangan : 30 April 2026
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (20): 34 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : TPP ASN - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH - KINERJA PEGAWAI - BEBAN KERJA - PRESTASI KERJA - KONDISI KERJA - PEMERINTAH KOTA SURABAYA - KEHADIRAN PEGAWAI - LEMBUR - PENILAIAN KINERJA - TPP PEMKOT SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bkpsdm
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
TPP ASN - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH - KINERJA PEGAWAI - BEBAN KERJA - PRESTASI KERJA - KONDISI KERJA - PEMERINTAH KOTA SURABAYA - KEHADIRAN PEGAWAI - LEMBUR - PENILAIAN KINERJA - TPP PEMKOT SURABAYA
2026
BD KOTA SURABAYA 2025 (20) : 34 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk karena Pemerintah Kota Surabaya perlu menyesuaikan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah sesuai hasil persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2026. Sebelumnya telah berlaku Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2025, namun dipandang perlu ditinjau kembali agar mekanisme, kriteria, dan penghitungan TPP lebih sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta sistem penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2008 ; PERMENPANRB NO 34 TH 2011 ; PERMENPANRB NO 63 TH 2011 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 1 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 62 TH 2020 ; PERBKN NO 16 TH 2022 ; PERMENPANRB NO 45 TH 2022 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; KEP MENDAGRI NO 900.1.3.2-1287 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 73 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 37 TH 2025.
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNSD, PPPK Daerah, dan pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Peraturan ini juga mengatur metode penilaian TPP menggunakan Factor Evaluation System (FES), parameter kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu diatur pula mekanisme penghitungan skor kehadiran, skor lembur, penilaian kinerja, pengurangan TPP karena pelanggaran disiplin atau integritas, ketentuan mutasi pegawai, tugas belajar, pelaksana tugas (Plt), hingga pembiayaan dan perpajakan TPP. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2024 beserta perubahannya.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2026
  - Jumlah halaman : 34 hlm