| TPP ASN - TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - ASN - APARATUR SIPIL NEGARA - PERUBAHAN PERWALI - TPP PEMKOT SURABAYA - PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 - TIM KERJA - PLT - PENJABAT - PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (69) : 9 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk karena Pemerintah Kota Surabaya perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2024 mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada ASN. Penyesuaian tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan susunan perangkat daerah serta untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme Tim Kerja, pemberian TPP bagi pejabat pelaksana tugas, dan ketentuan perpajakan atas TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2017 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 58 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2008 ; PERMENPANRB NO 34 TH 2011 ; PERMENPANRB NO 63 TH 2011 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 1 TH 2020 ; PERMENPANRB NO 62 TH 2020 ; PERBKN NO 16 TH 2022 ; PERMENPANRB NO 45 TH 2022 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; KEP MENDAGRI NO 900.1.3.2-1287 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 73 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 110 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 37 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2024 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Perubahan meliputi pengaturan pembentukan dan mekanisme penunjukan Koordinator Ketua Tim Kerja dan Ketua Tim Kerja, khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Riset dan Inovasi Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan ketentuan mengenai pemberian TPP bagi pejabat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat. Peraturan ini juga menambahkan Bab baru mengenai ketentuan perpajakan dan menegaskan bahwa penerimaan TPP dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |