| ORGANISASI PERANGKAT DAERAH – BRIDA – INOVASI DAERAH – RISET DAERAH – STRUKTUR ORGANISASI – TATA KERJA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO 41, BD 2025 / NO 41 : 16 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai unsur pelaksana fungsi penelitian dan inovasi di daerah. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk menyesuaikan pembentukan struktur organisasi BRIDA dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 serta perubahan kebijakan organisasi perangkat daerah di Kota Surabaya, sehingga pelaksanaan fungsi riset, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat terkoordinasi, sinkron, dan berjalan secara efektif sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 20 TH 2023; PP NO 18 TH 2016; PP NO 11 TH 2017; PERPRES NO 78 TH 2021; PERMENDAGRI NO 7 TH 2023; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya (BRIDA). BRIDA ditetapkan sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang bidang riset dan inovasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi BRIDA yang terdiri dari Badan, Sekretariat, Sub Bagian Keuangan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan fungsi riset dan inovasi, koordinasi antar unit, serta pengangkatan dan pemberhentian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 16 hlm |