Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/195/436.1.2/2025
Tahun Terbit : 2025
Tempat Terbit : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 20 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 20 Agustus 2025
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/195/436.1.2/2025: 9 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS – SATGAS GIZI – BADAN GIZI NASIONAL – PEMENUHAN GIZI – SURABAYA SEHAT – KETAHANAN PANGAN – KOORDINASI MULTI SEKTOR – PELAPORAN PROGRAM – PEMERINTAH DAERAH – KOLABORASI OPD
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS – SATGAS GIZI – BADAN GIZI NASIONAL – PEMENUHAN GIZI – SURABAYA SEHAT – KETAHANAN PANGAN – KOORDINASI MULTI SEKTOR – PELAPORAN PROGRAM – PEMERINTAH DAERAH – KOLABORASI OPD
2025
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 : 9 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Satuan Tugas Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Kota Surabaya
ABSTRAK - Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Kota Surabaya dilatarbelakangi oleh pelaksanaan visi nasional “Indonesia Emas 2045” dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi nasional. Keputusan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ, sebagai upaya mewujudkan koordinasi lintas sektor di tingkat daerah untuk mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Surabaya.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 25 TH 2004 ; UU NO 40 TH 2004 ; UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 18 TH 2012 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 17 TH 2023 ; PP NO 8 TH 2006 ; PP NO 17 TH 2015 ; PERPRES NO 83 TH 2024 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERBAGN NO 1 TH 2024 ; PERBAGN NO 2 TH 2024 ; PERDA NO 2 TH 2017 ; PERDA NO 2 TH 2024 ; PERWALI NO 79 TH 2022 ; PERWALI NO 106 TH 2022 ; PERWALI NO 117 TH 2022.
  - Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Kota Surabaya yang bertugas mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan memantau pelaksanaan program nasional pemenuhan gizi di daerah. Satgas berfungsi menghimpun regulasi, mengoordinasikan data dan perencanaan, serta melaksanakan kegiatan bersama lintas sektor melibatkan OPD, instansi vertikal, dan masyarakat. Keputusan ini mengatur struktur keanggotaan, fungsi, dan tanggung jawab gugus tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporan, untuk memastikan program berjalan efektif dan terukur di seluruh wilayah Kota Surabaya.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025
  - Jumlah halaman : 9 hlm