KOPERASI - KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH - KOTA SURABAYA |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 35 , BD 2025 / NO. 35 : 16 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaran Koperasi Kelurahan Merah Putih |
ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa koperasi memiliki posisi strategis dalam meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dari Kelurahan untuk pemerataan ekonomi, sejalan dengan perwujudan Asta Cita keenam. |
|
- |
UU NO 12 TAHUN 1950; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 43 TAHUN 2014; PP NO 12 TAHUN 2019; PP NO 7 TAHUN 2021; PERPRES NO 87 TAHUN 2014; PERMEN DAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERMEN DAGRI NO 77 TAHUN 2020; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TAHUN 2016; PERWALI SURABAYA NO 83 TAHUN 2021 |
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Surabaya. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman, mengoptimalkan pembentukan koperasi guna pemerataan ekonomi, dan memajukan perekonomian daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 16 hlm |